> Berita > Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak: Urgensi Rancangan Undang - Undang Konsultan Pajak
Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak: Urgensi Rancangan Undang - Undang Konsultan Pajak
Dipublikasi Pada
16 Agustus 2024
Dipublikasi Oleh
Cut Annisa Nabila
Thumbnail Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak: Urgensi Rancangan Undang - Undang Konsultan Pajak
Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar dialog interaktif bertema “Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak: Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak” di Aula Fakultas Vokasi USU pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. Acara yang berlangsung dari pukul 9.00 hingga 12.00 WIB ini merupakan hasil kerjasama antara Program Studi Diploma Tiga Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi, Tax Centre USU, dan Koordinator Wilayah (Korwil) PERTAPSI Sumut I.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Vokasi USU, Ibu Prof. Dr. Isfenti Sadalia, SE., ME. Dalam pidato pembukaannya, beliau mengapresiasi kehadiran Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang datang untuk berdiskusi dan meminta masukan dalam penyusunan RUU Konsultan Pajak. Beliau berharap kerjasama antara IKPI dan Program Studi Diploma Tiga Administrasi Perpajakan dapat terus berlanjut, terutama dalam pengembangan pengetahuan perpajakan dan karir bagi lulusan Fakultas Vokasi. Kegiatan Dialog Interaktif ini menghadirkan beberapa pembicara, yakni Dr.Adv.Nuryadin,SE.,Ak.,SH.,MM.,M.Si.,CPA.,QIA.,BKP (Ketua IKPI Depok), Herwikson Sitorus, SIA, BKP (Anggota IKPI Depok), Faisal Eriza S.Sos., M.SP (Ketua Program Studi Diploma Tiga Administrasi Perpajakan), dan M. Fadhlansyah Nasution S.E., M.M (Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Dua Medan). Diskusi tersebut dipandu oleh Syafrita Ridha Ginting S, SE., M.Sc dosen Program Studi Diploma Tiga Administrasi Perpajakan.
Nuryadin Rahman dalam pemaparannya menjelaskan bahwa IKPI sedang memperjuangkan agar RUU Konsultan Pajak yang pernah diusulkan pada tahun 2018 dapat dibahas kembali oleh DPR. Untuk itu IKPI aktif mencari masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk menyempurnakan RUU tersebut agar dapat diterima oleh masyarakat luas. Senada dengan itu, Herwikson Sitorus menegaskan pentingnya perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam proses revisi RUU Konsultan Pajak. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran besar dalam memberikan masukan yang konstruktif agar RUU ini tidak menimbulkan kontroversi di masa mendatang. Faisal Eriza, menyampaikan pentingnya belajar dari model konsultan pajak di luar negeri, seperti di ASEAN, Australia, Selandia Baru, Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa. Menurutnya, hal ini bisa menjadi referensi dalam perumusan konsultan pajak di Indonesia. Selain itu, ia menyoroti perbedaan signifikan dalam proses perekrutan konsultan pajak di beberapa negara, di mana lulusan perguruan tinggi dapat langsung menjadi konsultan pajak tanpa perlu sertifikasi tambahan. M. Fadhlansyah Nasution dari KPP Madya Dua Medan menambahkan, RUU Konsultan Pajak harus sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, terutama dalam hal Kuasa Wajib Pajak.
Acara ini juga turut dihadiri oleh organisasi profesi pajak, termasuk Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU Dr. Drs. M. Husni Thamrin Nasution, M.Si, Wakil Dekan II Dr. Yasmin Chairunisa Muchtar, SP., MBA, dan Wakil Dekan III Drs. Gustanto M.Hum. Kehadiran perwakilan dari berbagai perguruan tinggi yang bernaung di bawah PERTAPSI, pengurus Pengda IKPI Sumbagut, pengurus IKPI Medan, pengurus IAI Sumut, dan para mahasiswa juga meramaikan kegiatan ini. Dengan dilakukannya kegiatan ini di Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi pertama yang menjadi tuan rumah, diharapkan akan berlanjut ke Perguruan Tinggi lain untuk menghimpun kepentingan Akademik dan lulusan Program Studi Perpajakan di seluruh Indonesia dalam RUU Konsultan Pajak yang sedang dirancang ini.