Medan, 13 Maret 2025 – Program Studi D-III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Polonia dan Tax Center USU menggelar kegiatan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024. Acara ini berlangsung selama dua hari, pada 13-14 Maret 2025, di Aula Fakultas Vokasi USU, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya mahasiswa dan civitas akademika USU, dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Peserta diberikan edukasi mengenai mekanisme pelaporan pajak yang kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Program Studi D-III Administrasi Perpajakan USU, Faisal Eriza, S.Sos., M.SP., menyampaikan bahwa pelaporan SPT kini semakin praktis dan tidak lagi memerlukan antrean panjang. “Cukup beberapa langkah sederhana, dan kewajiban pajak dapat terselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau para wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, serta mendorong kepatuhan dalam pelaporan pajak tahunan guna mendukung pembangunan negara.