Kegiatan Layanan Pojok Pajak dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 di dalam Gedung Aula Fakultas Vokasi yang berada di Jl. Bioteknologi No. 2, Medan, Sumatera Utara, Indonesia 20155. Layanan ini diprakarsai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, beserta staf dan relawan pajak yang merupakan mahasiswa yang telah melewati beberapa proses seleksi, untuk mengedukasi Masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan wajib pajak.

Layanan ini gunanya untuk membantu para Tenaga Kependidikan dan masyarakat sekitar dalam melakukan electronic filling ( e-filing ) surat pemberitahuan ( SPT ) wajib pajak prbadi. Electronic filing atau e-filing adalah proses prngiriman dokumen pajak secara elektronik ke otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia, menggunakan sistem komputer dan internet. Ini memungkinkan wajib pajak untuk mengirimkan laporan pajak mereka secara cepat, efisien dan aman tanpa harus mengisi formulir kertas secara manual. Proses ini umumnya lebih cepat dan mudah daripada metode pengiriman laporan pajak konvensional.

Pada zaman yang sudah serba canggih saat ini masyarakat dituntut untuk paham dalam melaporkan pajak mereka melalui e-filing, bagi masyarakat yang masih buta akan teknologi, tentu saja Dalam pengisian e-filing tersebut akan dipandu dan dibantu oleh staf KPP Pratama langsung dan relawan pajak secara bertahap untuk menghindari antrian, sehingga lebih cepat, dan lebih murah untuk memperoleh suatu kemudahan dalam penggunaan e-filing. Meminimalkan penggunaan kertas dan pengisian yang lebih efektif dan efisien serta semakin mudahnya akses internet untuk kita lakukan dimanapun dan kapanpun. Maka untuk kedepannya wajib pajak tidak lagi melaporkan pajaknya secara manual atau datang ke loket pembayaran spt tahunan melainkan melalui aplikasi e-filing tersebut.