> Berita > Pembaharuan Nota Kesepahaman Universitas Sumatera Utara dengan DJP Kanwil Sumut I
Pembaharuan Nota Kesepahaman Universitas Sumatera Utara dengan DJP Kanwil Sumut I
Dipublikasi Pada
17 Juli 2024
Dipublikasi Oleh
Cut Annisa Nabila
Thumbnail Pembaharuan Nota Kesepahaman Universitas Sumatera Utara dengan DJP Kanwil Sumut I
Penandatangan Lanjutan Kerja Sama MoU Universitas Sumatera Utara dengan DJP Kanwil Sumut I
Universitas Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembaharuan nota kesepahaman dengan DJP Kanwil Sumut I pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Ruang Rapat Senat Akademik - Biro USU. Wakil Dekan I Fakultas Vokasi Bapak Dr.Drs. Muhammad Husni Thamrin, M.Si dan Ketua Program Studi D3 Administrasi Perpajakan Bapak Faisal Eriza S.Sos., MSP turut hadir sebagai perwakilan Fakultas Vokasi dalam kegiatan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I membentuk Tax Center di USU sebagai bentuk kepedulian dalam melayani masyarakat dengan membantu masyarakat dalam berkonsultasi mengenai pajak dan tata cara membayarnya. Tax Center juga sebagai bentuk kerjasama untuk pengembangan kurikulum terutama pada program studi D3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU.
Rektor USU Bapak Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si menyampaikan nantinya kerja sama ini akan meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan Tax Center.
selanjutnya, kegiatan kuliah umum dengan tema " Mengenal Pajak Lebih Dekat" yang di ikuti oleh Mahasiswa Program Studi D3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi serta turut hadir juga Ibu Lusi Yuliani selaku Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan Dr. Arida Susilowati, S.Hut., M.Si selaku Manager Tax Center USU.