Medan, 15 Oktober 2026 – Rapat Program Studi D3 Metrologi dan Instrumentasi dibuka oleh Plt. Ketua Program Studi D3 Metrologi dan Instrumentasi, Ibu Dona Tiara Lubis, S.T., M.T., pada pukul 14.00 WIB. Rapat dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Akreditasi Program Studi D3 Metrologi dan Instrumentasi, khususnya untuk memastikan kesiapan dokumen, data, sumber daya, serta bukti kinerja program studi yang diperlukan sesuai dengan kriteria akreditasi yang berlaku.

Dalam pembahasan pertama, rapat membahas kegiatan Mahasiswa Berdampak dan Tugas Akhir (TA 1) melalui Skema PLPS Industry Capstone. Pengajuan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan kegiatan telah disampaikan kepada Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Akademik dan Kealumnian. Selanjutnya, dosen terkait diminta untuk menyampaikan nama mitra industri beserta informasi mengenai alat atau produk yang akan digunakan dalam kegiatan. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sekaligus melengkapi dokumentasi kinerja program studi.

Rapat juga menekankan pentingnya pendokumentasian produk atau jasa yang dihasilkan oleh mahasiswa, baik secara mandiri maupun melalui keterlibatan Dosen, Tenaga Pendidik, dan Staf (DTPS), khususnya produk atau jasa yang telah diadopsi oleh industri maupun masyarakat dalam tiga tahun terakhir. Data dan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Oleh karena itu, setiap kegiatan perlu didukung dengan luaran yang lengkap, antara lain proposal kegiatan, laporan akhir, konten YouTube, publikasi melalui media vokasi maupun media lainnya, serta artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal pengabdian kepada masyarakat dan/atau jurnal ilmiah terkait.

Selanjutnya, rapat membahas pemenuhan sertifikat kompetensi lulusan, khususnya bagi mahasiswa angkatan 2022 dan 2023. Program studi perlu memberikan perhatian terhadap pelaksanaan dan pemenuhan sertifikat kompetensi tersebut agar lulusan memiliki bukti kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan bidang keilmuan dan dunia kerja.

Pada pembahasan mengenai pelaksanaan praktikum dan Laboratorium Kalibrasi Tata Laksana, disampaikan bahwa mahasiswa diwajibkan melaksanakan tugas persiapan dan responsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kesempatan remedial sebanyak tiga kali. Dalam pelaksanaan pembelajaran, SKS praktikum dan teori digabungkan, sehingga mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan kelulusan diwajibkan untuk mengulang mata kuliah. Selain itu, mekanisme pemilihan asisten praktikum untuk periode berikutnya akan dilakukan melalui proses seleksi guna memastikan asisten yang terpilih memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai.

Rapat juga membahas pemanfaatan Laboratorium Teknik Kalibrasi yang direncanakan untuk digunakan oleh program studi dalam mendukung kegiatan akademik dan praktikum. Pemanfaatan laboratorium tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, kegiatan praktikum, serta pengembangan kompetensi mahasiswa.

Seluruh pembahasan tersebut berkaitan erat dengan penyusunan dan pemenuhan data pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Oleh karena itu, program studi perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan mahasiswa, keterlibatan DTPS, bentuk adopsi hasil oleh industri atau masyarakat, serta berbagai publikasi dan luaran kegiatan terdokumentasi dengan baik. Kelengkapan bukti tersebut diperlukan sebagai bagian dari pemenuhan data dan eviden dalam proses akreditasi program studi.

Sebagai tindak lanjut rapat, dosen terkait akan menghimpun dan menyampaikan nama mitra industri serta informasi alat atau produk yang akan digunakan dalam kegiatan PLPS Skema Industry Capstone. Program studi akan memantau proses pengajuan SK sekaligus memastikan pemenuhan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa angkatan 2022 dan 2023. Tim pelaksana kegiatan juga diarahkan untuk menyiapkan seluruh dokumentasi dan luaran kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pengelola praktikum dan laboratorium akan menindaklanjuti pengaturan pelaksanaan praktikum, mekanisme seleksi asisten, serta pemanfaatan Laboratorium Teknik Kalibrasi. Tim penyusun LKPS juga akan menghimpun dan melengkapi data serta bukti pendukung terkait produk atau jasa hasil kegiatan mahasiswa, adopsi hasil oleh industri atau masyarakat, keterlibatan DTPS, dan publikasi luaran kegiatan.

Dengan demikian, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan yang menjadi dasar tindak lanjut Program Studi D3 Metrologi dan Instrumentasi dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan akademik sekaligus mendukung kesiapan akreditasi. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta memastikan setiap kegiatan memiliki dokumentasi dan bukti pendukung yang lengkap, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.