home icon
search icon
menu icon
Pembukaan Periode Pelaporan Beban Kerja Dosen Semester Ganjil T.A 2025/2026 bagi Dosen di Lingkungan USU
Dipublish Pada

26 Januari 2026

Dipublish Oleh

Uswatun Khasanah, S.E

dummy berita
Deskripsi

Pembukaan Periode Pelaporan Beban Kerja Dosen Semester Ganjil T.A 2025/2026 bagi Dosen di Lingkungan USU

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 114/E/KPT/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transisi Angka Kredit Dosen dan Beban Kerja Dosen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Universitas Sumatera Utara akan membuka periode pengisian dan penilaian Beban Kerja Dosen semester Ganjil 2025/2026 bagi Dosen Tetap Universitas Sumatera Utara;
2. Diminta kepada Saudara untuk memastikan seluruh Dosen Tetap yang memiliki NIDN ataupun NUPTK dan berstatus Aktif maupun yang sedang Studi Lanjut/Tugas Belajar agar melakukan pelaporan
kinerja Dosen semester Ganjil T.A 2025/2026 melalui website http://sister.kemdiktisaintek.go.id ;
3. Jadwal pelaksanaan BKD semester Ganjil T.A 2025/2026 adalah sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Tanggal

1. Periode Penarikan Kinerja BKD 01 Agustus 2025 s.d 31 Januari 2026
2. Pengisian Pelaporan BKD Semester Ganjil T.A 2025/2026 oleh Dosen 27 Januari 2026 s.d 05 Februari 2026
3. Penilaian Laporan Kinerja Dosen oleh Asesor BKD 06 Februari 2026 s.d 12 Februari 2026
4. Hasil Penilaian Laporan Kinerja Dosen oleh Asesor BKD 13 Februari 2026
5. Masa Sanggah Hasil Penilaian Laporan Kinerja Dosen Semester Ganjil T.A 2025/2026 17 Februari 2026 s.d 21 Februari 2026
6. Hasil Pleno Finalisasi Sanggahan atas Penilaian Laporan Kinerja Dosen Semester Ganjil T.A 2025/2026 oleh Dekanat Fakultas/Direktur Pascasarjana dan Asesor BKD 21 Februari 2026 s.d 25 Februari 2026
7. Penyampaian Hasil Pleno Finalisasi Sanggahan atas Penilaian Laporan Kinerja Dosen Semester Ganjil T.A 2025/2026 oleh Fakultas ke Biro SDM USU 26 Februari 2026 s.d 28 Februari 2026
8. Pengesahan dan Pengiriman Seluruh Laporan Kinerja Dosen Semester Ganjil T.A 2025/2026 oleh Pimpinan Perguruan Tinggi ke Kementerian 02 Maret 2026

4. Dosen yang telah selesai mengisi pelaporan beban kerja Dosen dan sudah melakukan simpan permanen dapat mengajukan Buka Status Simpan Permanen melalui link https://s.id/BukaSimpanPermanen-BKD untuk melakukan perbaikan atau penambahan pelaporan beban kerja Dosen selama masa Pengisian Pelaporan BKD Semester Ganjil masih tersedia sesuai jadwal pada angka (3);
5. Asesor dapat memberi arahan kepada asesi atau dosen untuk melakukan perbaikan laporan kinerja dosen dan mengajukan melalui link https://s.id/BukaSimpanPermanen-Penilaian-ASESOR-BKD untuk dilakukan Buka Status Simpan Permanen maupun Buka Status Penilaian, selama masa penilaian BKD;
6. Dosen dapat menyampaikan sanggahan berupa keberatan atau klarifikasi terhadap hasil penilaian laporan BKD semester Ganjil T.A 2025/2026 jika akumulasi hasil penilaian laporan kinerja Dosen oleh kedua asesor bernilai Tidak Memenuhi (TM);
7. Penyampaian sanggahan dilakukan selama masa sanggah dengan disertai bukti pendukung yang sah untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap hasil penilaian yang dianggap tidak sesuai dengan kinerja yang sebenarnya;
8. Pengajuan sanggahan sebagaimana dimaksud di atas dapat diajukan secara resmi oleh dosen kepada Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana;
9. Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana bersama Wakil Dekan II/Wakil Direktur melakukan verifikasi terhadap usulan sanggahan yang diajukan dengan memperhatikan dokumen/bukti pendukung sanggahan;
10. Dalam melakukan verifikasi, Dekan dapat mempertimbangkan pendapat yang berasal dari Asesor BKD lainnya terhadap usulan sanggahan;
11. Hasil verifikasi diputuskan dengan rapat pleno finalisasi sanggahan atas penilaian Laporan Kinerja Dosen semester Ganjil T.A 2025/2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
12. Hasil rapat pleno disampaikan oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana kepada Universitas melalui Biro Sumber Daya Manusia untuk ditindaklanjuti sesuai keputusan atas usulan sanggahan;
13. Jika usulan sanggahan diterima, maka dapat dilakukan penilaian ulang oleh asesor BKD;
14. Hasil akhir atas penilaian asesor akan disahkan kembali untuk disampaikan ke Kementerian; dan
15. Hal-hal lain terkait pelaporan Beban Kerja Dosen semester Ganjil T.A 2025/2026, dapat berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia USU melalui layanan helpdesk (0812-2600-0922).


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih 

Pengumuman