home icon
search icon
menu icon
Penerapan dan Optimalisasi Pemanfaatan E-learning di Lingkungan Fakultas Vokasi USU
Dipublish Pada

31 Mei 2026

Dipublish Oleh

Uswatun Khasanah, S.E

dummy berita
Deskripsi

Penerapan dan Optimalisasi Pemanfaatan E-learning di Lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara

SURAT EDARAN

Nomor: 4306/UN5/D/FVokasi/PK.01/2026 

Tentang
Penerapan dan Optimalisasi Pemanfaatan E-learning di Lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara

Memperhatikan:

  1. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penerapan E-learning Universitas Sumatera Utara.

  2. Indikator Kinerja Prioritas (IKP) 15 tentang Layanan Digital, Pemanfaatan e-learning secara aktif pada perkuliahan.

  3. Komitmen Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara dalam mendukung transformasi USU menuju Global University melalui penguatan tata kelola pembelajaran digital yang efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan akademik,
efektivitas proses pembelajaran, serta pemenuhan indikator kinerja institusi, seluruh dosen di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara diwajibkan untuk mengoptimalkan penggunaan sistem e-learning USU pada setiap mata kuliah yang diampu.

Adapun pelaksanaan pembelajaran melalui e-learning dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengunggah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada sistem e-learning sebelum
    perkuliahan dimulai.

  2. Mengunggah bahan ajar setiap pertemuan secara berkala dan terstruktur dalam format yang mendukung proses pembelajaran digital.

  3. Mengunggah media pembelajaran, seperti presentasi, modul, video pembelajaran, studi kasus, maupun materi pendukung lainnya sesuai kebutuhan mata kuliah.

  4. Mengunggah tugas, kuis, maupun bentuk evaluasi pembelajaran lainnya melalui sistem
    e-learning.

  5. Memanfaatkan fitur diskusi, penugasan, presensi, serta evaluasi pembelajaran yang tersedia pada sistem e-learning untuk mendukung interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa.

  6. Memastikan seluruh mahasiswa yang mengikuti mata kuliah telah terdaftar (enrolled) pada kelas e-learning yang sesuai.

  7. Melakukan pembaruan dan pemantauan aktivitas pembelajaran secara berkala guna
    mendukung pelaporan kinerja akademik Fakultas Vokasi.

  8. Menggunakan sistem e-learning sebagai salah satu media utama dokumentasi proses
    pembelajaran yang dapat digunakan untuk keperluan monitoring, evaluasi, audit mutu
    akademik, dan pengukuran capaian kinerja institusi.

  9. Petunjuk penggunaan e-learning dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/PETUNJUK_PENGGUNAAN_SISTEM_KELAS_USU

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih. 
 

Pengumuman