Deskripsi
Pengumuman Penerimaan Pendanaan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat TALENTA Sumber Dana Non PNBP USU Tahun Anggaran 2026
Dengan hormat, sehubungan dengan telah ditetapkan Penerima Pendanan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana Non PNBP T.A 2026 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara melalui Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1839/UN5.1.R/SK/PM.01.02/2026 Tentang Penetapan Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Talenta Sumber Dana Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026. Maka, bersama ini kami minta kepada Saudara untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Dosen/ Staff Pengajar di lingkungan kerja Saudara.
Atas hal tersebut, bersama dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Penerima Pendanaan yang namanya terlampir pada surat ini diharapkan untuk dapat memperhatikan status proposal pada https://simabdimas.usu.ac.id/ masing - masing.
• Status Proposal dengan “Usulan Diterima”/ “Menunggu Laporan Kemajuan” tidak perlu adanya perbaikan pada proposal.
• Status Proposal dengan “Menunggu Unggah Usulan Perbaikan” artinya perlunya ada perbaikan pada proposal. Hal utama yang perlu diperbaiki adalah jumlah dana yang disetujui oleh LPPM USU.
• Untuk mengetahui jumlah dana yang disetujui oleh LPPM, Penerima dapat mencetak ulang kembali halaman pengesahan melalui menu Usulan > Daftar Pengajuan > Edit > Print Halaman Pengesahan. (pada judul yang diajukan), yang dapat dilihat mulai tanggal 14 April 2026 pukul 14.00 Wib.
• Untuk unggah perbaikan proposal, Penerima dilaksanakan melalui menu Usulan > Daftar Pengajuan > Perbaikan > Unggah Proposal Perbaikan. Harap diperhatikan file Proposal Perbaikan tidak lebih dari 5 Mb.
2. Pada Proposal yang diperbaiki, Penerima Pendanaan harus dapat menyasar salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) 1, 2, 3, 4, atau 17, selain dari tujuan SDGs yang telah disebutkan pada Proposal.
3. Penerima Pendanaan dengan status adanya Perbaikan pada proposal, diharapkan untuk keseluruhan tanda tangan pada Halaman Pengesahan Wajib untuk dilengkapi, yang antara lain : Tanda Tangan Ketua Pengusul, Tanda Tangan Dekan/Wakil Dekan. Tanda Tangan Ketua/Sekretaris LPPM USU.
4. Penerima Pendanaan dengan usulan Perbaikan diharapkan untuk segera memperbaiki Proposal yang telah disetujui mulai tanggal 15 April - 22 April 2026.
5. Selanjutnya Bapak/Ibu yang telah ditetapkan sebagai penerima kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan lampiran pada surat ini, akan dihubungi oleh staff LPPM USU terkait dengan proses selanjutnya.
6. Bersama ini juga disampaikan bahwa Pengumuman Penetapan Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Kolaborasi Nasional akan diumumkan bersama dengan Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI).
Kami berharap Bapak/Ibu yang telah ditetapkan sebagai penerimaa pendanaan untuk dapat memperhatikan setiap informasi yang diberikan, hal ini diperlukan dalam memastikan kelancaran proses tahapan pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.