Masa Registrasi Ulang Jalur SNBT 2026 Diperpanjang hingga 06 Juni 2026
announcementSelamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
announcementPenerapan dan Optimalisasi Pemanfaatan E-learning di Lingkungan Fakultas Vokasi USU
18 Februari 2026
Uswatun Khasanah, S.E
Surat Edaran Rektor tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H Serta Dalam Rangka Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;
6. Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan tugas kedinasan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta adaptif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah
Jumlah jam kerja efektif ditetapkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk waktu istirahat, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pelayanan Administrasi
1. Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.30 WIB – 13.00 WIB
2. Jumat : Pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
• Perkuliahan dan aktivitas pendidikan/pengajaran seperti praktikum dan seminar menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing fakultas/unit kerja.
2. Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA)
Pimpinan unit kerja agar mengoptimalkan pelaksanaan tugas melalui mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dari mana saja pada:
a. 16 dan 17 Maret 2026 (2 hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi);
b. 25, 26, dan 27 Maret 2026 (3 hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah).
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau memiliki karakter pekerjaan yang tidak memungkinkan pelaksanaan FWA tetap melaksanakan tugas dari kantor dengan pengaturan jadwal secara bergilir guna menjamin keberlangsungan pelayanan.
3. Kewajiban Pegawai
Seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap wajib:
a. Melakukan presensi secara tertib dan akuntabel melalui sistem presensi yang berlaku di Universitas Sumatera Utara;
b. Melaksanakan tugas kedinasan secara profesional, efektif, efisien, dan terukur;
c. Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi dan aplikasi persuratan yang berlaku.
4. Pemantauan dan Evaluasi
Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.