Medan, 11 September 2026 — Program Studi D4 Akuntansi Sektor Publik Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara kembali memperluas wawasan mahasiswa melalui rangkaian International Summer Course 2026 bertajuk “Future-Proofing Global Business and Accounting: Digital Innovation, Sustainable Finance, and Governance”. Memasuki hari kelima pada sesi pertama para peserta mengikuti sesi bertema “Governance, Risk Management, and Corporate Compliance” yang menghadirkan Dr. Mujeeb Saif Mohsen Al-Absy dari Gulf University sebagai narasumber.
Sesi tersebut membahas keterkaitan antara tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan sebagai satu kesatuan dalam mendukung pengambilan keputusan, akuntabilitas, serta kepercayaan pemangku kepentingan. Materi juga mengarahkan peserta untuk memahami bagaimana konsep tersebut diterapkan melalui struktur dewan, komite, mekanisme pengawasan, dan pelaporan organisasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Mujeeb menjelaskan bahwa Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) perlu dipahami sebagai suatu sistem yang saling terhubung. Tata kelola menentukan arah dan akuntabilitas organisasi, manajemen risiko memberikan informasi mengenai ketidakpastian yang dihadapi dalam pengambilan keputusan, sedangkan kepatuhan memastikan organisasi menjalankan kewajiban dan menjaga integritasnya. Ketiganya diarahkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, kinerja yang dapat diandalkan, serta kepercayaan pemangku kepentingan. Dalam konteks tata kelola, struktur hubungan, hak pengambilan keputusan, pengawasan, dan akuntabilitas menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kewenangan organisasi tetap berjalan dalam koridor yang bertanggung jawab.
Materi juga menekankan bahwa tata kelola dapat menghadapi persoalan ketika kekuasaan tidak memperoleh pengawasan yang memadai, informasi yang tersedia tidak berkualitas, kepentingan atau insentif saling berbenturan, maupun ketika budaya organisasi menoleransi tindakan yang tidak semestinya. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, independensi, dan pengawasan menjadi unsur penting dalam membangun tata kelola yang efektif.

Pembahasan kemudian diarahkan pada peran berbagai aktor dalam tata kelola organisasi. Pemegang saham memiliki peran dalam memilih direktur dan menyetujui berbagai keputusan penting, sementara dewan direksi menetapkan arah organisasi serta melakukan pengawasan terhadap strategi, risiko, budaya, pimpinan eksekutif, dan pengendalian. Di sisi lain, manajemen senior bertanggung jawab menjalankan strategi, merancang pengendalian, serta melaporkan kinerja dan risiko.
Dalam struktur pengawasan tersebut, komite memiliki fungsi untuk memberikan perhatian yang lebih mendalam terhadap bidang tertentu tanpa menghilangkan tanggung jawab keseluruhan dewan. Audit Committee berfokus pada pelaporan keuangan, pengendalian internal, serta audit internal dan eksternal. Risk Committee berfokus pada risk appetite, profil risiko, risiko yang berkembang, dan skenario tekanan. Sementara itu, fungsi Compliance/Ethics berkaitan dengan perilaku, kewajiban hukum, investigasi, dan hubungan dengan regulator. Konsep tersebut memberikan perspektif kepada mahasiswa bahwa pembagian fungsi pengawasan bukan sekadar persoalan struktur organisasi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana setiap mekanisme dapat menjalankan fungsi checks and balances secara efektif.
Salah satu pertanyaan peserta dalam sesi diskusi menyoroti apakah Risk Management Committee (RMC) sebaiknya berdiri sebagai komite tersendiri atau digabungkan dengan Audit Committee. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Mujeeb menjelaskan bahwa kedua komite memiliki ruang lingkup yang berbeda. Audit Committee lebih berfokus pada pelaporan keuangan, sistem informasi akuntansi, pengendalian internal, dan proses audit. Sementara itu, Risk Management Committee memiliki cakupan yang lebih luas dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merespons berbagai risiko yang dapat memengaruhi organisasi.
Menurutnya, pemisahan fungsi dapat membantu masing-masing komite menjalankan tanggung jawab secara lebih fokus. Namun, struktur tersebut dapat berbeda bergantung pada ukuran perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan juga menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, keberadaan komite manajemen risiko memiliki ketentuan yang berbeda menurut sektor; pada sektor keuangan tertentu bersifat wajib, sedangkan pada perusahaan terbuka nonkeuangan komite khusus tersebut dapat direkomendasikan dan fungsi pengawasan risiko dapat ditempatkan pada struktur pengawasan yang ada.

Diskusi menarik lainnya muncul ketika peserta mempertanyakan mengapa skandal korporasi dan risiko besar masih dapat terjadi meskipun perusahaan telah memiliki sistem tata kelola dan kepatuhan yang kuat.
Dr. Mujeeb menjelaskan bahwa mekanisme tata kelola, kepatuhan, maupun audit pada dasarnya berfungsi untuk mengurangi risiko, tetapi tidak memberikan jaminan bahwa seluruh tindakan tidak etis atau manipulasi dapat terdeteksi. Keterbatasan informasi, information asymmetry, manipulasi oleh pihak manajemen, serta keterbatasan waktu dan ruang lingkup pemeriksaan dapat menjadi faktor yang membuat suatu permasalahan tidak segera teridentifikasi.
Karena itu, keberadaan struktur tata kelola perlu disertai dengan kualitas informasi, independensi, pengawasan yang efektif, dan budaya organisasi yang mendukung integritas. Materi juga menekankan bahwa dewan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap risiko, kepatuhan, pengendalian internal, audit, pengungkapan, dan budaya organisasi.
Salah satu pembahasan dalam sesi juga menyoroti bagaimana pemegang saham, dewan, manajemen, transparansi, dan kepatuhan regulasi dapat saling mendukung dalam menciptakan tata kelola yang efektif.
Dalam konteks Indonesia, materi memperkenalkan sejumlah mekanisme tata kelola, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, fungsi audit internal, audit eksternal, serta Corporate Secretary. Mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan dalam membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Mahasiswa juga diperkenalkan dengan lima prinsip Good Corporate Governance dalam materi, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness. Prinsip-prinsip tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan pertanggungjawaban, kepatuhan terhadap hukum dan praktik korporasi yang baik, independensi dalam pengambilan keputusan, serta perlakuan yang adil terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Pembahasan turut mengaitkan tata kelola dengan isu-isu yang berkembang, termasuk risiko lintas fungsi seperti fraud dan ESG. Dalam struktur tata kelola, dewan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai risiko serta memastikan adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian yang memadai.
Materi juga memperlihatkan bahwa aspek keberlanjutan semakin menjadi bagian dari tata kelola organisasi. Dalam konteks Indonesia, sustainability reporting mencakup strategi keberlanjutan, tata kelola, serta kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini memperluas perspektif mahasiswa bahwa akuntabilitas organisasi tidak hanya berkaitan dengan kinerja keuangan, tetapi juga dengan dampaknya terhadap pemangku kepentingan dan lingkungan.
Melalui sesi ini, mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek teknis tata kelola, tetapi juga melihat keterkaitan antara akuntabilitas, pengawasan, risiko, kepatuhan, transparansi, dan pengambilan keputusan dalam organisasi.
Pembelajaran tersebut relevan bagi mahasiswa akuntansi sektor publik karena prinsip tata kelola tidak terbatas pada perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan organisasi yang membutuhkan pertanggungjawaban kepada berbagai pemangku kepentingan.
Keikutsertaan dalam sesi Governance, Risk Management, and Corporate Compliance menjadi bagian dari upaya International Summer Course 2026 untuk mempertemukan perspektif akademik dan praktik internasional, sekaligus membekali mahasiswa dengan pemahaman yang lebih luas mengenai tata kelola dan pengelolaan risiko dalam menghadapi lingkungan organisasi yang semakin kompleks.